Laju perkembangan teknologi informasi yang cepat dan bertambahnya inovasi baru membuat perguruan tinggi juga harus berubah mengikuti arus perkembangannya dengan tetap menjaga mutu pendidikan tinggi. Di antaranya perguruan tinggi harus mampu menerapkan pembelajaran berbasis E-Learning.

Demikian disampaikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir yang kembali menekankan kepada perguruan tinggi di Indonesia untuk mulai mengembangkan sistem perkuliahaan berkonsep e-learning atau berbasis teknologi informasi.

“Kuliah kedepannya sudah harus berubah memakai konsep e-learning, kalau sudah e-learning, nantinya kelas sudah akan menjadi museum. Pemakaian kelas akan berkurang karena konsep belajarnya bisa dimana saja, bisa saja dirumah,” ujarnya saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Riau (UNRI), belum lama ini.

Menteri Nasir juga mengatakan, perkembangan perguruan tinggi di masa datang tidak lagi mengandalkan gedung-gedung pusat kegiatan dan perkuliahan, tetapi akan berubah menjadi berbasis teknologi informasi yang mengarah pada e-learning.

“Kita harus dorong perguruan tinggi mengikuti perkembangan teknologi, misalnya nanti diarahkan kepada ‘classroomless’, ‘borderless’, dan ‘paperless’ yang sudah berbasis teknologi informasi,” tambah Nasir.

Dalam mengantisipasi perkembangan teknologi informasi tersebut, Menteri Nasir menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Kemenristekdikti adalah tetap menjaga mutu dan kualitas pendidikan tinggi serta mendorong pembangunan infrastruktur yang memadai.

Kuliah umum yang bertemakan “Peranan Pendidikan Tinggi dalam Peningkatan Daya Saing Bangsa di Era Globalisasi” juga dihadiri Rektor UNRI Aras Mulyadi, Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemenristekdikti Agus Indarjo dan diikuti civitas akademika UNRI.

Target Akhir 2018

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti ) Mohammad Natsir menargetkan peraturan soal pendidikan jarak jauh atau e-learning perguruan tinggi mampu selesai pada akhir tahun 2018. Nantinya, aturan e-learning ditetapkan dalam Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti).

Ia mengatakan sempat mengumpulkan para rektor dalam rangka sosialisasi pembentukan Permenristekdikti tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan para rektor agar berpikir kompetitif pada tingkat dunia lewat penerapan e-learning. Tujuan lainnya, kata dia, ialah mendongkrak APK di Indonesia.

“Ini sudah harus dibicarakan ke seluruh rektor, bulan Januari awal, saya undang para rektor ke depan dunia digital bagaimana sistem dikti e-learning, karena dikti APK-nya masih 29 persen, Korea Selatan sudah 80 persen, Malaysia 40 persen. Sangat jauh tertinggal, salah satu cara (solusi) ya e-learning,” katanya.

Ia menyebut Permenristekdikti soal e-learning akan memuat metode Perguruan Tinggi baik swasta atau negeri dalam penerapan e-learning. Sekaligus pengelolaan sistem informasi e-learning. Ia optimis kasus kampus bodong tak akan kembali terulang dengan penerapan e-learning. “Pengawasan harus baik. Kalau mereka dinyatakan kuliah klik aplikasinya ‘saya kuliah’ misalnya. Berapa lama kuliah di-record dan pengerjaan tugas seperti apa,” ujarnya.

Ia memandang sejumlah universitas baik swasta atau negeri sudah memulai mempraktekan e-learning. Pihak Kemenristekdikti, kata dia, tak akan berkutat pada penyedian infrastruktur, melainkan pada regulasi saja. “Infrastruktur silakan masing-masing kampus, kami tidak siapkan, kami atur regulasinya saja,” ucapnya.

Ia memandang kebutuhan e-learning kian mendesak setiap tahunnya. Ia mencontohkan kampus-kampus di negara maju mulai mengalami sepi di kelas-kelas pengajaran. Para mahasiswa, justru menempuh pendidikan lewat e-learning.

“Gedung universitas bukan jadi tujuan tapi jaringannya (sistem informasinya) yang penting. Kuliah ke depan itu roomless tidak lagi kampus utama. di taiwan 40 persen kampus nganggur, AS sudah arah kesana,” kata dia. (admin)

Sumber: www.ristekdikti.go.id dan www.republika.go.id

No votes yet.
Please wait...

Tinggalkan Balasan